
surety bond yang paling umum adalah Jaminan Penawaran (Bid Bond), Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond), Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond), dan Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond), yang semuanya menjamin pemilik proyek (Obligee) bahwa kontraktor (Principal) akan memenuhi kewajibannya, seperti menyelesaikan proyek sesuai kontrak atau mengembalikan uang muka, dengan perusahaan penjamin (Surety) akan menanggung kerugian jika Principal gagal, contohnya saat kontraktor tidak bisa menyelesaikan proyek konstruksi.
Jenis-Jenis Utama Surety Bond (Contoh Berdasarkan Fungsi):
- Jaminan Penawaran (Bid Bond): Menjamin pemilik proyek bahwa kontraktor yang menang tender akan menandatangani kontrak dan siap melaksanakan pekerjaan. Jika kontraktor mengundurkan diri, Surety akan mengganti kerugian.
- Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond): Menjamin pemilik proyek bahwa kontraktor akan menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Jika kontraktor gagal, Surety menjamin penyelesaian proyek.
- Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond): Menjamin pemilik proyek bahwa uang muka yang sudah diberikan akan dikembalikan jika kontraktor tidak melaksanakan proyek sesuai kontrak. Ini memperlancar pembiayaan proyek.
- Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond): Menjamin pemilik proyek bahwa kontraktor akan melakukan perbaikan atau pemeliharaan setelah proyek selesai, sesuai perjanjian kontrak.
Contoh Kasus Nyata:
- Sebuah perusahaan konstruksi (Principal) memenangkan tender pembangunan jembatan. Untuk menjamin keseriusannya, ia mengajukan Performance Bond senilai 10% dari nilai proyek ke pemilik proyek (Pemerintah Daerah/Obligee), diterbitkan oleh perusahaan asuransi (Surety). Jika kontraktor gagal menyelesaikan jembatan, perusahaan asuransi akan membayar ganti rugi sesuai nilai bond agar proyek tetap berjalan.
- Sebuah perusahaan jasa kebersihan (Principal) memperoleh Bond Kesetiaan (Fidelity Bond) untuk melindungi klien dari potensi penggelapan atau kerusakan properti oleh karyawannya, membangun kepercayaan.
Perbedaan dengan Bank Garansi:
- Surety Bond diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Non-Bank (LNKB) seperti perusahaan asuransi penjaminan (Askrindo, Jamkrindo), sedangkan Bank Garansi diterbitkan oleh bank.
- Keduanya memiliki fungsi serupa dalam menjamin suatu kewajiban, namun sumber penjaminannya berbeda.
Hormat Kami,
PT. BINAMITRA MANDIRI SOLUSION
Email : prayogainsurance12@gmail.com
Mobile : 0852 7323 6577
Wa : 0852 7323 6577
web : https://bmsasuransipenjamin.co.id/