Jasa Surety Bond Yogyakarta

Jasa Surety Bond Yogyakarta: Solusi Jaminan Pemeliharaan
Surety adalah pihak ketiga yang menerbitkan jaminan dan memperoleh manfaat dari aktivitas bisnis.

Jasa Surety Bond: Jaminan Pemeliharaan

Jasa Surety Bond Yogyakarta: Solusi Jaminan Pemeliharaan adalah jaminan yang diterbitkan oleh Penjamin / Surety untuk menjamin Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana sanggup memperbaiki kerusakan-kerusakan dan atau melengkapi kekurangan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan persyaratan yang disepakati dalam kontrak Induk. Apabila Kontraktor / Pelaksana gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan atau kekurangan maka Penjamin / Surety akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.

Apabila setelah jangka waktu masa pemeliharaan sudah berakhir dan Kontraktor / Pelaksana tidak memenuhi kewajibannya maka Jaminan Pemeliharaan ini akan tetap berlaku sampai pada batas waktu yang ditetapkan oleh Pemberi Kerja / Pemilik Proyek dan Kontraktor / Pelaksana.

Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5% dimana pada saat Kontraktor / Pelaksana telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.

Fungsi Jaminan pemeliharaan:

Jaminan pemeliharaan (maintenance bond) berfungsi untuk menjamin kualitas pekerjaan kontraktor setelah proyek selesai dengan memastikan perbaikan cacat atau kerusakan yang timbul selama periode pemeliharaan. Jika kontraktor gagal memenuhi kewajibannya, penjamin akan menanggung biaya perbaikan atau memberikan kompensasi kepada pemilik proyek. Fungsi lainnya adalah melindungi pemilik proyek dari risiko finansial, meningkatkan kepercayaan, serta sering kali menjadi syarat wajib untuk pencairan pembayaran akhir atau syarat proyek. 

Fungsi utama jaminan pemeliharaan:

  1. Menjamin mutu pekerjaan pasca-serah terima: Memastikan kontraktor bertanggung jawab dan memperbaiki kerusakan yang ditemukan selama periode pemeliharaan.
  2. Melindungi pemilik proyek: Memberikan perlindungan finansial sehingga pemilik proyek tidak perlu menanggung biaya perbaikan yang seharusnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
  3. Meningkatkan kepercayaan: Memberikan kepastian bahwa kualitas pekerjaan terjamin, terutama dalam proyek pemerintah atau proyek besar swasta.
  4. Memenuhi persyaratan hukum: Pada beberapa proyek, penyediaan jaminan pemeliharaan adalah syarat wajib yang harus dipenuhi.
  5. Memfasilitasi pembayaran akhir: Sering menjadi syarat agar pemilik proyek dapat mencairkan sisa pembayaran terakhir (misalnya, SP2D retensi).
  6. Meminimalkan risiko finansial: Menghindari biaya tak terduga bagi pemilik proyek karena kerusakan yang muncul pasca-penyelesaian proyek.
  7. Mengevaluasi kelayakan kontraktor: Perusahaan penjamin akan mengevaluasi rekam jejak dan kemampuan finansial kontraktor sebelum menerbitkan jaminan, yang secara tidak langsung menjamin kelayakan kontraktor tersebut. 

Surety bond adalah?

Surety bond adalah bentuk perjanjian yang memberikan jaminan perlindungan terhadap keberlangsungan sebuah proyek. Pemberian jaminan ini terjadi atas kesepakatan tiga pihak, yaitu pihak Obligee (pemilik proyek), pihak Principal (pemborong atau kontraktor), dan Surety (penjamin).

Tujuan dari sebuah Surety bond yaitu memastikan bahwa pihak Principal mampu memenuhi kewajibannya dalam menyelesaikan proyek sesuai waktu dan kesepakatan yang telah dibuat. Obligee akan meminta jaminan tersebut melalui dokumen yang diterbitkan oleh pihak Penjamin.

Adapun pihak yang berwenang untuk menerbitkan surat jaminan adalah Lembaga Keuangan Non Bank, yaitu perusahaan asuransi yang memiliki layanan surety bond. Isi dari surety bond adalah jaminan bahwa ketika Principal gagal menyelesaikan proyek atau tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Obligee, maka Surety akan menanggung kerugian Obligee maksimal sebesar nilai surety bond.

Secara sederhana, surety bond adalah salah satu solusi yang dilakukan untuk meminimalisir kerugian antara Principal dan Obligee. Oleh karena itu, sebelum dimulainya suatu proyek keberadaan surety bond adalah krusial.

Prinsip Pelaksanaan Surety Bond di antaranya:

  1. Perjanjian kontrak dibuat secara resmi dan disepakati semua pihak sebelum dokumen surety bond diterbitkan.
  2. Principal wajib menjalankan seluruh ketentuan dalam kontrak.
  3. Surety mendukung Principal dalam memenuhi kewajiban dan melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
  4. Perusahaan asuransi sebagai Surety berhak menuntut ganti rugi kepada Principal atas setiap pembayaran yang diberikan kepada Obligee.
  5. Perjanjian surety bond bersifat mutlak dan tidak dapat dibatalkan.

Pelaku manfaat dari surety bond:

1. Obligee (Pemilik Proyek/Pemberi Kerja) 
Jaminan Penyelesaian Pekerjaan: Mendapatkan kepastian bahwa proyek akan selesai sesuai dengan syarat dan ketentuan kontrak, terlepas dari potensi kegagalan kontraktor.

Perlindungan Finansial: Memitigasi risiko kerugian finansial. Jika Principal wanprestasi, Surety akan membayar kompensasi atau menyelesaikan proyek, sehingga Obligee dapat menutup biaya tambahan yang timbul.

Rasa Aman dan Peningkatan Kepercayaan: Memberikan rasa aman karena adanya pihak ketiga (Surety) yang kredibel yang menjamin pelaksanaan kewajiban Principal.

Proses Klaim yang Efisien: Menyediakan mekanisme klaim yang profesional untuk penyelesaian sengketa atau kegagalan tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan mahal secara langsung dengan Principal.

Seleksi Kontraktor Berkualitas: Perusahaan Surety melakukan evaluasi mendalam terhadap kelayakan finansial dan teknis Principal sebelum menerbitkan jaminan, yang secara tidak langsung membantu Obligee mendapatkan kontraktor yang lebih terjamin kemampuannya.

2. Principal (Kontraktor/Pelaksana Proyek)
Memenuhi Syarat Tender/Kontrak: Surety bond sering kali menjadi syarat wajib yang ditentukan oleh Obligee (terutama dalam proyek pemerintah atau swasta besar) agar Principal dapat mengikuti tender atau mendapatkan kontrak pekerjaan. Tanpa ini, Principal tidak dapat berpartisipasi.

Meningkatkan Kredibilitas dan Reputasi: Adanya jaminan dari perusahaan Surety menunjukkan bahwa Principal dianggap layak secara finansial dan memiliki kapabilitas untuk menyelesaikan proyek, yang meningkatkan kepercayaan dari calon Obligee di masa depan.

Menggunakan Modal Kerja Secara Efisien: Principal tidak perlu mengikatkan aset tunai atau jaminan bank penuh (yang mahal dan menguras likuiditas) untuk memenuhi persyaratan jaminan, karena mereka hanya membayar sejumlah premi kepada Surety.

Memfasilitasi Akses ke Proyek Besar: Memungkinkan Principal, termasuk usaha menengah, untuk bersaing dan mendapatkan proyek-proyek bernilai besar yang mensyaratkan jaminan kuat.

3. Surety (Perusahaan Penjamin/Asuransi)
Penerimaan Premi: Mendapatkan keuntungan dari premi yang dibayarkan oleh Principal sebagai imbalan atas penerbitan jaminan dan penanggungan risiko awal.

Peluang Bisnis dan Diversifikasi Portofolio: Memperoleh peluang bisnis baru di sektor konstruksi dan pengadaan barang/jasa, serta diversifikasi risiko dalam portofolio produk asuransi atau penjaminan mereka.

Hak Regres (Recourse): Meskipun Surety membayar klaim kepada Obligee jika terjadi wanprestasi, mereka memiliki hak hukum untuk menagih kembali seluruh kerugian tersebut dari Principal. Risiko akhir tetap berada pada Principal.

Peran Intermediasi: Berperan sebagai penengah dan penilai risiko profesional dalam ekosistem bisnis proyek, memastikan standar kelayakan terpenuhi.

Perbedaan surety bond dan bank garansi:

Selain surety bond, Anda sebagai pemilik proyek atau pihak Obligee juga dapat memanfaatkan bank garansi sebagai upaya mengurangi risiko. Lantas, apa perbedaan dari keduanya?

Surety bond adalah jaminan yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada pemilik proyek untuk meminimalisir kerugian. Hal ini tentu terjadi ketika pihak kontraktor atau Principal gagal memenuhi kewajibannya.

Sedangkan, bank garansi adalah kesepakatan antara pihak Obligee dengan suatu bank. Maknanya, bank akan menanggung kerugian dari pemilik proyek apabila kontraktor gagal menyelesaikan proyek sesuai kesepakatan awal.

Pada intinya, perbedaan bank garansi dan surety bond adalah pihak yang menyediakan jaminan atas kerugian pemilik proyek. Pada bank garansi, pihak bank adalah penjamin sedangkan surety bond adalah jaminan yang diberikan oleh perusahaan asuransi.

Syarat penerbitan surety bond:

  1. Copy Akta Pendirian Perusahaan & Surat Pengesahaan dari Kemenkumham
  2. Copy Akta Perubahan Perusahaan & Surat Pengesahan dari Kemenkumham
  3. Copy SIUP/SIJUK, TDP, SKT, PKP, NPWP, SKDP/U & Keanggotan Asosiasi
  4. Copy KTP & NPWP Pengurus Perusahaan
  5. Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
  6. Listed Pengalaman Kerja Perusahaan
  7. Listed Tenaga Ahli Perusahaan
  8. Listed Daftar Peralatan Kerja
  9. Menandatangani Surat Perjanjian Kesanggupan Membayar Ganti Rugi (SPKMGR)

Macam – Macam Jaminan:

Jaminan Penawaran / Bid Bond / Tender Bond
Menjamin kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana apabila nanti dinyatakan sebagai pemenang tender bersedia menanda tangani kontrak dan dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Pemberi Kerja / Pemilik Proyek.
Nilai Bid Bond : 1 % – 3 % dari Nilai Pekerjaan / Proyek

Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond
Menjamin kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, tidak mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama-sama dari kedua belah pihak yaitu antara Pemberi Kerja / Pemilik Proyek dengan Kontraktor / Pelaksana.
Nilai Performance Bond : 5 % – 10 % dari Nilai Pekerjaan / Proyek

Jaminan Uang Muka / Advance Payment Bond
Menjamin kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek sampai dengan proyek selesai.
Nilai Advance Payment Bond : 10 % – 30 % dari Nilai Pekerjaan / Proyek

Jaminan pemeliharaan / Maintenance Bond
Jaminan pemeliharaan ini bisa di sebut maintenance bond tujuan jaminan ini untuk menjamin obligee bahwa principal akan besedia memperbaiki kerusakan- kerusakan pekerjaan yang telah di janjikan dalam kontrak kerja.
Nilai Maintenance Bond : 5 % – 10 % dari Nilai Pekerjaan / Proyek

Asuransi Penerbit:

ASURANSI ASKRINDO, ASURANSI ASEI, ASURANSI JASINDO, ASURANSI SINARMAS , ASURANSI BUMIDA, ASURANSI ACA, ASURANSI TAKAFUL, ASURANSI ASKRIDA, ASURANSI RAYA, ASURANSI HIMALAYA,ASURANSI JASA TANIA DLL.

Scroll to Top