
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengatur dan mengawasi Surety Bond (Asuransi Penjaminan) di Indonesia, yaitu lini usaha asuransi yang menjamin kewajiban Principal (pelaksana proyek) kepada Obligee (pemilik proyek) untuk proyek konstruksi atau pengadaan barang/jasa, yang meliputi Bid Bond, Performance Bond, Maintenance Bond, dan Advance Payment Bond. OJK menerbitkan daftar perusahaan asuransi/penjaminan yang memiliki izin memasarkan produk ini, memastikan mereka memenuhi syarat solvabilitas dan likuiditas sesuai peraturan, seperti PMK No. 124/PM.010/2008, agar menjamin kesehatan keuangan perusahaan penjamin.
Apa itu Surety Bond dalam Regulasi OJK?
- Definisi: Surety bond adalah produk asuransi umum yang menjamin kemampuan Principal (pelaksana/kontraktor) memenuhi kewajiban kontraknya kepada Obligee (pemilik proyek).
- Pihak Terlibat: Melibatkan tiga pihak: Principal (yang dijamin), Obligee (penerima jaminan), dan Surety (perusahaan asuransi/penjaminan).
- Jenis Jaminan: Mencakup jaminan penawaran (Bid Bond), jaminan pelaksanaan (Performance Bond), jaminan pemeliharaan (Maintenance Bond), dan jaminan uang muka (Advance Payment Bond).
Peran OJK
- Perizinan & Pengawasan: OJK memberikan izin dan mengawasi perusahaan yang boleh memasarkan produk suretyship (surety bond) untuk memastikan kesehatan finansialnya (solvabilitas, investasi, likuiditas, ekuitas).
- Regulasi: Mengeluarkan peraturan (seperti POJK) yang mengatur produk ini dan daftar perusahaan yang memiliki izin untuk memasarkan surety bond, sebagai panduan bagi unit kerja pemerintah dan pihak terkait.
Perusahaan Penjaminan
- Perusahaan asuransi umum atau penjaminan yang telah memenuhi persyaratan OJK dan memiliki izin dapat menerbitkan surety bond.
- Daftar perusahaan yang memiliki izin ini diperbarui secara berkala oleh OJK.
Dasar Hukum
- Pengaturan surety bond sejalan dengan UU Penjaminan dan diatur lebih lanjut dalam regulasi OJK dan Kementerian Keuangan (seperti PMK No. 124/PM.010/2008).
Hormat Kami,
PT. BINAMITRA MANDIRI SOLUSION
Email : prayogainsurance12@gmail.com
Mobile : 0852 7323 6577
Wa : 0852 7323 6577
web : https://bmsasuransipenjamin.co.id/